Evaluasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Zonasi Menggunakan Teknik Buffer dalam Sistem Informasi Geografis (Studi Kasus: SMP Negeri 1 Srandakan dan SMP Negeri 2 Srandakan)

Zonasi adalah suatu kebijakan bagi calon pendaftar peserta didik baru berdasarkan jarak rumah calon peserta didik dengan sekolah. Sistem zonasi PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) digunakan oleh pemerintah untuk mengatur penerimaan siswa baru di jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA sederajat. Kebijakan ini memiliki tujuan pemerataan distribusi siswa serta kualitas pendidikan di Indonesia. Zonasi siswa memiliki pengaruh dalam distribusi siswa pada sekolah-sekolah yang menerapkan zonasi. Selain itu, sistem zonasi ini bertujuan mendekatkan akses pendidikan kepada siswa serta mengurangi kesenjangan antar sekolah favorit dan sekolah yang kurang diminati. Dalam sistem PPDB zonasi, siswa diprioritaskan untuk masuk ke sekolah yang berada dalam radius atau zona terdekat dengan tempat tinggal. Menurut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, alokasi penerimaan siswa dibagi menjadi beberapa jalur, yakni Jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur afirmasi. seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan. Jika terdapat kesamaan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah, seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Penentuan zonasi sekolah merupakan aplikasi sistem informasi geografi dalam bidang pendidikan. Zonasi dapat dimodelkan dengan pemanfaatan perangkat lunak sistem informasi geografis (SIG). Digunakan analisis menggunakan metode buffering dalam menentukan jarak suatu tempat menuju sekolah serta penentuan klasifikasi zonasi. Dalam analisis efektivitas penerimaan peserta didik jalur zonasi, diperlukan data angka kelahiran dan kematian yang menunjukkan banyaknya jumlah penduduk berusia sekolah. Dengan demikian, pemodelan dapat dilakukan dengan penggabungan beberapa parameter, yakni data area zonasi sekolah, daya tampung masing-masing sekolah, serta angka kelahiran. Analisis sistem informasi geografis dilakukan menggunakan teknik buffer. Metode buffer dalam sistem informasi geografis (SIG) adalah teknik analisis spasial yang digunakan untuk membuat zona di sekitar suatu fitur (baik titik, garis, atau area) dengan jarak tertentu. Buffer dimanfaatkan dalam penentuan area pengaruh dari suatu objek atau fenomena geografis menurut jarak yang diinginkan. Buffer juga didefinisikan sebagai suatu bentuk teknik analisis dalam identifikasi hubungan antara suatu titik dengan area di sekitarnya, yang juga dikenal sebagai analisis faktor kedekatan (proximity analysis) (Aqli, 2010).

Buffer yang umum digunakan dalam SIG dapat dikembangkan menjadi multi-ring buffer. Buffer dengan jarak tetap dilakukan dengan pembuatan zona yang memiliki jarak tetap di sekitar fitur, seperti membuat zona dengan radius 500 meter di sekitar sekolah. Adapun buffer bertingkat (multi-ring buffer) dilakukan dengan membuat beberapa zona buffer yang berlapis-lapis dengan jarak yang berbeda-beda. Contohnya, buffer 100 meter, 500 meter, dan 1000 meter dari pusat objek.

Terdapat dua jenis buffer yang terbentuk berdasarkan arahnya, yaitu keluar dan kedalam. Buffer keluar adalah yang sering ditemui pada umumnya, yakni zona yang mengarah ke luar suatu objek dengan radius tertentu. Buffer ke dalam memiliki arah ke dalam berdasarkan jarak terhadap tepi suatu objek. Menurut Aqli (2010), buffer yang terbentuk ke dalam dikenal sebagai set-backs, yakni suatu representasi dari kondisi poligon tersebut pengaruhnya terhadap suatu fenomena, seperti garis sempadan bangunan, rencana perluasan jalan atau lahan yang memiliki dampak terhadap poligon tersebut.

Penggunaan buffer pada penerapannya digunakan dalam berbagai analisis spasial, seperti penentuan zona aman di sekitar sungai untuk menghindari banjir, identifikasi penduduk dalam radius tertentu dari fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, atau stasiun kereta, analisis lingkungan seperti zona perlindungan di sekitar kawasan hutan atau wilayah lindung, serta mempermudah perencanaan tata ruang, seperti dalam penentuan batas pembangunan di tepi jalan atau infrastruktur lain. Buffer adalah salah satu teknik dasar dan paling umum dalam analisis SIG karena mudah digunakan dan memberikan informasi yang penting terkait kedekatan geografis antara objek atau fitur.

Gambar 1: Peta Zonasi SMP Negeri 1 Srandakan di Kapanewon Srandakan

Gambar 2: Peta Zonasi SMP Negeri 2 Srandakan di Kapanewon Srandakan

Apabila telah dilakukan analisis buffer, dapat diperoleh hasil perbandingan zonasi pada petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru dengan hasil analisis sistem informasi geografis. Secara sekilas, dapat diamati bahwa beberapa padukuhan hanya masuk dalam zonasi SMP N 1 Srandakan dan tidak masuk dalam zonasi SMP N 2 Srandakan, sehingga memiliki potensi diterima yang rendah. Selain itu, beberapa siswa perlu bersekolah di daerah lain apabila tidak diterima di sekolah tersebut.

Dapat disajikan pula area cakupan radius zonasi dibandingkan dengan persebaran tempat tinggal calon peserta didik. Dengan adanya analisis tersebut, diharapkan tujuan penerimaan peserta didik baru jalur zonasi dapat berjalan dengan semakin efektif. Pemetaan data kualitas antarsekolah serta faktor penghalang geografis juga dapat menjadi variabel guna pemetaan efektivitas sistem zonasi yang dapat digunakan sebagai evaluasi penerimaan jalur zonasi di setiap tahunnya. Dengan demikian, sistem zonasi diharapkan dapat mencapai tujuannya, yakni dapat mengurangi praktik diskriminasi di dunia pendidikan, memperbaiki distribusi siswa, dan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua anak untuk mendapatkan pendidikan berkualitas di sekolah.

Referensi:
Aqli, W. (2010). Analisa buffer dalam sistem informasi geografis untuk perencanaan ruang kawasan. INERSIA lnformasi dan Ekspose Hasil Riset Teknik Sipil dan Arsitektur, 6(2).

Disdikpora Bantul. (2024). Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, Dan Olahraga Kabupaten Bantul Nomor : 85 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2024/2025. Diakses dari https://www.scribd.com/document/734520790/PERKA-JUKNIS-PPDB-TAHUN-2024

Kemdikbud. (2021). Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/163568/permendikbud-no-1-tahun-2021

Dibuat oleh: Alfian Fakhru Roz(Pemenang Kompetisi Artikel SONAR 8.0)
Program Studi: Kartografi dan Penginderaan Jauh Angkatan 2023

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.